
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren penurunan jumlah kantor cabang perbankan di Indonesia merupakan keputusan bisnis yang didorong oleh masing-masing bank dalam menghadapi pesatnya adopsi teknologi digital. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa masifnya adopsi teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan bank.
“Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga Direktur Utama BUMD KBB Ditangkap atas Dugaan Penipuan Cek Kosong Senilai Ratusan Juta Rupiah
Menurut Dian, penutupan kantor cabang bank umum merupakan bagian dari strategi bisnis yang dilakukan bank untuk merespons perubahan preferensi dan ekspektasi nasabah. Masyarakat kini lebih memilih layanan perbankan digital yang menawarkan kemudahan dan efisiensi.
Tren ini mencerminkan adaptasi sektor perbankan terhadap era digital, di mana inovasi teknologi menjadi kunci dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam dan dinamis.
(Azi)
1 thought on “OJK: Penurunan Jumlah Kantor Cabang Bank Adalah Strategi Bisnis di Era Digital”