
Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan cek kosong yang melibatkan Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial DRF.
Tersangka DRF ditangkap setelah terbukti menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, dalam keterangannya di Cimahi hari ini, menyatakan bahwa penetapan DRF sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.
“Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca juga Kang Erwin: Pendidikan TKA-TPA, Pondasi Moral Generasi Kota Bandung
Pada 2 Juni 2025 ditetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dalam proses penyidikan diketahui yang bersangkutan merupakan Dirut dari PT Perdana Multiguna Sarana,” ungkap AKP Dimas.
Modus operandi yang dilakukan tersangka DRF adalah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif.
Tersangka memesan 15 ton ayam beku atas nama BUMD dan menggunakan satu lembar cek sebagai pembayaran. Namun, saat cek tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang, terungkap bahwa cek tersebut kosong. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp659.970.000.
“Jadi cek-nya ditolak oleh pihak bank, karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan,” jelas AKP Dimas.
Baca juga Kepolisian Badung Identifikasi Petunjuk Awal Pelaku Penembakan Dua WNA Australia di Mengwi
Laporan terkait kasus ini diterima Polres Cimahi pada tanggal 21 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang cepat, DRF langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Percepatan penanganan ini dilakukan karena memang kerugian yang dialami korban berdampak besar pada bisnis korban itu sendiri,” tambah AKP Dimas.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Cimahi telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain cek kosong dengan logo resmi salah satu bank, surat penolakan dari bank, bukti pengiriman barang, serta akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut.
Tersangka DRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penanganan secara intensif dan cepat, serta akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan kasus ini.
(AZI)
70918248
References:
none (15minutestravel.com)
Acıbadem su kaçak tespiti Bodrumdaki su sızıntısını özel cihazlarla tespit ettiler. Nem sorununu tamamen çözdüler. Selin V. https://www.derivsocial.org/read-blog/12329