
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hukum.
Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum. Melaksanakan tugas harus secara akuntabel dan bertanggung jawab, sesuai aturan,” kata Erwin, Jumat 13 Juni 2025.
Erwin menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan ASN Dispora Kota Bandung dan saat ini tengah ditangani Kejati Jabar.
Baca juga KPK Jajaki Kerja Sama dengan Singapura untuk Hadirkan Saksi Kunci Kasus Korupsi Papua
“Tentunya kami turut prihatin atas musibah ini. Kejadian tahun 2017 kami tidak tahu seperti apa, tapi ini jadi pengingat buat kita semua,” ujarnya.
Ia menegaskan, hal ini menjadi pelajaran penting bagi para ASN untuk tidak menyimpang dari aturan dalam menjalankan tugas.
“Semua orang tidak ada yang sempurna. Kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi. Tapi ke depan, ASN harus menjalani tugas sesuai aturan,” tambahnya.
Baca juga Menerima Mandat Wali Kota, Wakil Walikota Bandung Pimpin Satgas Yustisi Kota Bandung
Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam mendukung penegakan hukum. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Terkait dengan dampak kasus ini terhadap pelayanan publik, khususnya di Dispora, Erwin mengaku akan berkomunikasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut kemungkinan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Dispora pasti terganggu. Supaya tidak ada stagnasi, kemungkinan akan ditunjuk Plt. Nanti malam saya akan bertemu Pak Wali untuk membahas ini,” katanya. (rob/red)