
Jakarta, JURNAL TIPIKOR, – Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan sebanyak 1.451 calon hakim secara serentak di Jakarta pada Kamis ini. Dengan penambahan ini, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan bahwa jumlah hakim di Indonesia kini mencapai 8.711 orang.
“Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim,” kata Sunarto dalam sambutannya.
Para hakim yang baru dikukuhkan ini terdiri atas 921 orang calon hakim peradilan umum, 362 orang calon hakim peradilan agama, 143 orang calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 orang calon hakim peradilan militer.
Baca juga BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam, Dibalut Pesta Rakyat untuk Edukasi Publik
Mereka akan ditempatkan di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia, meliputi 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, serta 11 pengadilan militer tipe a dan b.
Meskipun ada penambahan signifikan, Sunarto mengakui bahwa jumlah hakim saat ini masih belum ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024, yaitu sebanyak 3.081.090 perkara.
Para hakim yang dikukuhkan ini telah menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim terpadu yang diselenggarakan oleh MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
(AZI)
1 thought on “MA Kukuhkan 1.451 Hakim Baru, Total Hakim di Indonesia Jadi 8.711 Orang”