
Bandung, JURNALĀ TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi – fraksi terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung dari Propemperda Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 11 Juni 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, S.E.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi mengatakan Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah, telah dilaksanakan acara penyampaian penjelasan Wali Kota Bandung perihal empat buah Rancangan Peraturan Daerah dari Propemperda Tahun 2025 yang merupakan usul Wali Kota Bandung.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah dari Propemperda Tahun 2025 tersebut yaitu,
1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung; dan
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 3 huruf a, Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah terdiri dari, Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna mengenai rancangan Perda.
Selanjutnya, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda; dan Tanggapan dan/ atau jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi.
“Maka agenda Rapat Paripurna hari ini, Rabu, tanggal 11 Juni 2025 yang masih merupakan pembicaraan tingkat I, dilaksanakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat buah Raperda dari Propemperda Tahun 2025 yang berasal dari Wali Kota,” ujarnya.
Baca juga MA Kukuhkan 1.451 Hakim Baru, Total Hakim di Indonesia Jadi 8.711 Orang
Adapun pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.
Kemudian pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra disampaikan oleh drg. Maya Himawati Sp. Orto.
Pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya atau Golkar disampaikan oleh Iqbal Mohamad Usman, S.IP
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disampaikan oleh H. Sutaya, S.H., M.H.
Pandangan umum Fraksi Gabungan Nasional Demokrat disampaikan oleh Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.
Baca juga Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan
Pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Sedangkan, pandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia disampaikan oleh Yoel Yosaphat, S.T. (Cipta/red)
1 thought on “Fraksi di DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda”