
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan pesan kepada 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama yang dikukuhkan hari ini bahwa keadilan dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim.
“Keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang, keadilan juga dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim,” kata dia di akhir sambutannya pada Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Balairung MA, Jakarta, Kamis.
Sunarto mengingatkan lembaga peradilan masih menghadapi tantangan kepercayaan publik akibat korupsi yang dilakukan oleh segelintir orang.
Untuk itu, ia meminta para hakim baru untuk memegang teguh visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Baca juga Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan
Menurut dia, untuk mewujudkan visi tersebut, para hakim perlu melakukan empat hal, yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Di samping itu, Ketua MA juga berpesan agar para hakim senantiasa mengingat tujuan dibentuknya lembaga peradilan, yakni untuk mewujudkan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Tujuan bernegara yang dimaksud Sunarto antara lain melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban dunia.
“Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara, termasuk di dalamnya hakim sebagai manifestasi negara di hadapan rakyat, wajib mewujudkan tujuan pembentukan negara
tersebut,” tuturnya.
Turut diingatkan oleh Ketua MA agar seluruh hakim yang dikukuhkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini menerapkan filosofi padi, yakni hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain.
Diketahui sebanyak 1.451 orang calon hakim dikukuhkan pada hari ini. Jumlah tersebut terdiri atas 921 orang calon hakim peradilan umum, 362 orang calon hakim peradilan agama, 143 orang calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 orang calon hakim peradilan militer.
Pengukuhan itu menambah jumlah hakim yang telah ada, yakni 7.260 orang, sehingga total hakim pengadilan tingkat pertama di Indonesia bertambah menjadi 8.711 orang hakim. Namun demikian, Sunarto menyebut jumlah itu masih belum sebanding dengan beban perkara.(*)