
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah apel yang digelar di Plaza Balai Kota Bandung pada Selasa, 10 Juni 2025, Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd secara resmi menerima mandat langsung dari Wali Kota Bandung untuk memimpin Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Bandung.
Penugasan ini menandai langkah strategis Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah secara lebih terstruktur dan sistematis.
Dalam pernyataannya, Kang Erwin sapaan akrabnya menegaskan bahwa penugasan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah komitmen nyata untuk mewujudkan ketertiban di Kota Bandung.
“Mandat ini adalah langkah konkret untuk menegakkan peraturan daerah secara lebih terstruktur dan sistematis,” ujar Kang Erwin.
Pembentukan Satgas Yustisi ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan revisi Peraturan Wali Kota. Satgas akan berkolaborasi erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung untuk memastikan setiap peraturan dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
Kang Erwin juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas ini dengan serius, berlandaskan pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Satgas Yustisi akan melakukan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran perizinan, termasuk pemeriksaan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meskipun demikian, dalam upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Satgas akan senantiasa mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah.
“Untuk penataan PKL, kami akan selalu mengedepankan dialog dan musyawarah,” pungkas Erwin seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Bandung yang lebih baik.(Azi)