
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode 2019-2023.
Keterangan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca juga Komnas HAM Soroti PHK sebagai Pelanggaran HAM yang Tak Terhindarkan, Desak Negara Perhatikan Isu Ini
Dalam kasus ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan praktik pemerasan dalam proses penerbitan RPTKA yang menjadi syarat bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Para tersangka yang ditetapkan KPK meliputi:
* Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
* Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.
* Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
* Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.
* Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
Baca juga Kapolres Wajo Bersama Masyarakat Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Seluruh Indonesia
KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Penetapan para tersangka ini merupakan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
(Azi)
Your blog is a true hidden gem on the internet. Your thoughtful analysis and in-depth commentary set you apart from the crowd. Keep up the excellent work!