
Cirebon, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul insiden longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tersebut telah beberapa kali menerima peringatan dari Pemprov Jabar terkait risiko keselamatan kerja.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” kata Gubernur Dedi Mulyadi di Cirebon pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Baca juga Kepolisian Daerah Jawa Barat Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.
Selain tambang Al-Azhariyah, kata dia, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan.
“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujar Dedi.
Baca juga KPK Optimalkan Unit Reaksi Cepat untuk Amankan Penanganan Kasus APH dan Jaga Keselamatan Pegawai
Dedi mengatakan kalau izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025.
Namun, karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.
Ia menyebutkan Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang, sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Dedi menuturkan, penertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” katanya.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang.
(AZI)
I also think therefore, perfectly pent post! .