
Mandau, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (30/05/2025), di halaman Mapolsek Mandau.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.H., S.I.K., didampingi Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, S.H., serta Kasatreskrim, Ketua LAMR, Camat Mandau, Danramil 03, dan sejumlah awak media.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polsek Mandau, termasuk Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.
Baca juga Placemaking Teras Cihampelas Harus Jadi Wadah Interaksi, Bukan Sekadar Infrastruktur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polsek Mandau membentuk tim gabungan bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran dan melakukan penyelidikan intensif.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor di Jalan Gate 125 dan langsung mengamankan tersangka utama berinisial RN (28).
Dari hasil interogasi, RN mengakui telah melakukan 22 aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, termasuk 11 lokasi di wilayah Mandau, bersama dua rekannya, AP (31) dan AKM (19), yang berperan sebagai penadah hasil curian.
“Tersangka RN menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi dengan melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali,” terang AKP Primadona.
Baca juga Wamendagri Dukung Penuh Tindakan Pidana Terhadap Ormas Meresahkan
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, Bapak Tohom Parulian Manalu, menemukan sepeda motornya dijual secara daring. Ia kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor, beberapa pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 K.U.H. Pidana Jo Pasal 65 K.U.H. Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Mandau juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga kendaraan mereka dengan baik, serta segera melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka demi terciptanya keamanan yang lebih baik di wilayah Kecamatan Mandau dan Kabupaten Bengkalis.
(Irwansyah)
Rattling great visual appeal on this web site, I’d rate it 10 10.