
PADANG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah kepala daerah untuk mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tindakannya meresahkan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Wamendagri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.
“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana,” tegas Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Menurut Bima, apabila terdapat cukup bukti dan dasar hukum yang kuat, pengurus atau bahkan ormas itu sendiri dapat dipidanakan. Mantan Wali Kota Bogor ini juga mendukung pembubaran ormas jika tindakannya sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.
“Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran.
Baca juga Kemendagri Tanggapi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Siap Sesuaikan Perencanaan Fiskal
Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum,” jelasnya.
Pernyataan Wamendagri ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari tindakan ormas yang menyimpang dari aturan dan norma.
(AZI)
Berkah pa wakil wali kota bandung hj erwin sing di tambih rejekina langkung ageng