
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi Bandung Smart City, Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2019-2024, Ema Sumarna kena sentil Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani.
Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang bersidang di jalan Surapati kota Bandung yang berlangsung hingga jam 21.31 pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 tersebut dengan dua agenda yaitu pemeriksaan Ema Sumarna sebagai saksi terhadap 4 (empat) terdakwa yaitu Riantono, Ahmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi dan pemeriksaan Ema Sumarna sebagai terdakwa.
Saat kesempatan Majelis Hakim bertanya tentang pembagian fee dari Ema kepada anggota Bangar DPRD Kota Bandung, dengan tegas mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu menampiknya.
“Anda Sekda, Masa Tidak Tahu?” Majelis Hakim sempat menyinggung isu adanya pembagian fee untuk anggota Bangar DPRD usai nota kesepakatan dengan Pemkot.
Baca juga KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Dana Operasional Provinsi Papua
Namun Ema lalu menepis tuduhan itu. “Saya tidak tahu soal itu, Yang Mulia. Fungsi saya lebih ke arah kebijakan, bukan teknis,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut Ema Sumarna, atas pertanyaan Penuntut Umum KPK, Ema Sumarna mencabut keterangan dalam BAP yang terkait adanya pembahasan penambahan anggaran Rp 47 miliar untuk Dinas Perhubungan (Dishub) saat pertemuan dengan DPRD Kota Bandung di Semarang, Juni 2022.
“Dalam forum sidang ini, saya ingin menarik keterangan saya sebelumnya kepada penyidik kejaksaan,” ujar Ema, yang mengaku saat itu ia dalam kondisi “confuse” atau bingung saat dimintai keterangan,” tutur Ema Sumarna.
Baca juga JPU KPK Periksa Empat Pejabat di Lingkungan Pemrov. Bengkulu
Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu yang sempat berpenghasilan tak kurang dari 80 juta per bulan diluar honor yang diterimanya dari Koperasi Pegawai Kota Bandung, PDAM dan lembaga lain mengakui adanya dari beberapa Dinas secara patungan untuk membiayai makan bersama dengan Anggota Bangar DPRD Kota Bandung.
“Saya kumpulkan para kepala OPD untuk menjamu anggota DPRD dalam kunjungan kerja itu,” katanya.
Adapun acara di Semarang selain kunjungan kerja ke DPRD Kota Semarang juga ada pembahasan yang bukan terkait penambahan anggaran untuk Dishub tidak pernah terjadi di Semarang. Ema menegaskan yang dibahas saat itu hanyalah rencana program Transformasi Transportasi Bandung untuk 2023, bukan RAPBD Perubahan 2022.
Membengkaknya jumlah Anggaran dari Rp16 miliar menjadi Rp 47 miliar, Ema tidak menampiknya. Anggaran untuk Dishub memang mengalami lonjakan signifikan.
“Awalnya Rp16,5 miliar, lalu berkembang menjadi Rp26,5 miliar, hingga akhirnya mencapai Rp47 miliar. Itu hasil dari dinamika pembahasan bersama dewan, hal yang biasa dalam proses anggaran,” jelasnya.
Baca juga Dukung Inovasi, Camat Batununggal Ladeni Tantangan DPC LPM
Namun, fakta tersebut justru menjadi tanda tanya besar: jika tidak dibahas di Semarang, lalu dimana dan bagaimana lonjakan anggaran ini disepakati? Tidak tegas soal usulan dari Ema Sumarna saat Penuntut Umum KPK mencecar apakah penambahan anggaran itu berasal dari terdakwa Riantono (anggota DPRD), Ema tak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut mendengar adanya “aspirasi” dari dewan, yang disebut muncul setelah ramai isu “Bandung Poek” di media sosial, merujuk pada banyaknya jalanan gelap di Kota Bandung.
Mengawali pertanyaan ke Ema Sumarna, Penuntut Umum KPK menanyakan tentang penggeledahan di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kota Bandung. Saat penggeledahan tersebut Penyidik KPK menemukan ratusan juta di rumah tersebut untuk mengusut keterkaitannya Ema Sumarna dalam perkara OTT Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan bersama para pengusaha penyuap. Atas pertanyaan tersebut Rizky Rizgantara selaku Penasehat Hukum Ema Sumarna keberatan dengan alasan pertanyaan tersebut tidak terkait dengan yang dihadapi kliennya.
Sebelum agenda Pemeriksaan Terdakwa, Ema Sumarna dihadapkan dengan 4 (empat) terdakwa lainnya yaitu mantan Anggota DPRD dalam agenda Pemeriksaan Saksi. Keempat terdakwa yaitu Riantono, Ahmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi. Dari keterangan panjang yang disampaikan oleh Ema Sumarna, para terdakwa hanya sedikit mengkoreksinya.
Sidang akan berlanjut dengan 2 (dua) agenda yaitu keterangan saksi dari 4 (empat) terdakwa terhadap Ema Sumarna pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dan Rabu tanggal 4 Juni 2025.
(Red)