
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam (Persero) seberat 109 ton periode 2010-2022. Selain pidana penjara, keenam terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider empat bulan kurungan.
Salah satu terdakwa, Abdul Hadi Aviciena, mantan pejabat di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, terlihat berjalan keluar ruang sidang usai mendengarkan putusan. Abdul Hadi Aviciena terjerat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam.
Putusan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait tata kelola komoditas emas negara. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.(*)