
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima limpahan tahap 2 dari Tipikor Polres Sukabumi, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Alat Mesin Sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/05/2025).
“Kasus ini merupakan tahap 2 dari kasus Tipikor pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi,”ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santos, S.H., M.H., kepada awak media.
Lanjut Agus, ada tiga orang tersangka hari ini sudah masuk tahap dua dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi, sekarang ini penyerahan barang bukti dan tersangka.
Baca juga Bentuk Kepedulian, Keluarga Besar JBN Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Pergeseran Tanah
Agus pun mengungkapkan, dari 3 tersangka ini diantaranya yaitu 2 PNS dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi dan 1 tersangka lainnya dari pihak penyedia barang oleh CV. Cibatu Kontraktor.
“Motifnya adalah dengan pengadaan Fiktif pengadaan barang Mesin Sutra, tetapi barang tersebut tidak ada dengan pagu anggaran sebesar 1,1 Miliar. Lalu kerugian yang di dapat hasil dari BPKP yaitu kurang lebih 980 juta ancaman hukuman 4 tahun penjara,”bebernya.
Dilokasi yang sama, Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menerangkan, bahwa awalnya diketahui bahwa pengadaan barang di sebuah dinas ini tidak dilaksanakan.
“Kami cek kelapangan ternyata benar, barangnya tidak ada dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sampai perhitungan kerugian negara. Selanjutnya, kami lakukan penahanan dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU,”paparnya.
Ipda Sidik pun menjelaskan rangkaian modus operandi yang dilakukan oleh 3 tersangka, dimana nilai kerugian negara mencapai 900 juta lebih.
“Tersangka nya ini ada 3 orang, pertama dari team Teknis Disdagin, lalu kedua dari TPK kegiatan tersebut, selanjutnya dari penyedia yang melaksanakan kegiatan. Modusnya, sebagai mana yang tadi saya jelaskan di awal bahwa yang bersangkutan ini melaksanakan kegiatan namun barang tidak di adakan atau tidak di cairkan untuk di bayarkan oleh negara,”jelasnya.
Lanjut Ipda Sidik, pihaknya memulai penyelidikan dari bulan November 2024, kemudian beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap oleh PJU dan kemudian dilimpahkan ke Kejari kabupaten Sukabumi.
“Kami mulai dari bulan November 2024, kemarin dinyatakan lengkap maka sekarang ini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi,”pungkas.
(Rama)