
Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan respons cepat terhadap persoalan adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar, salahsatunya yang berada di jalur nasional, tepatnya di Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/04/2025).
DLH Kabupaten Sukabumi langsung turun tangan menindaklanjuti laporan warga soal adanya tempat pembuangan sampah liar tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, bersama tim segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Cimahi untuk menutup secara permanen dengan memasang seng dan juga spanduk larangan membuang sampah.
“Pengelolaan sampah memerlukan perhatian serius dari semua pihak dan diperlukan kesadaran masyarakat agar sampah tidak menjadi masalah lingkungan, tetapi justru dapat diolah menjadi produk yang berguna,”ucap Prasetyo pada awak media.
Baca juga Pemkab Wajo Siapkan Anggaran 1,2 Milliar Dalam APBD 2025 untuk Rekrut 100 Petugas Kebersihan
Lanjutnya, penanganan ini menjadi langkah awal komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kabupaten Sukabumi.
Prasetyo pun menyampaikan, bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama.
“Yuk, kita jaga lingkungan mulai dari diri sendiri. Ingat, Sampah bukan musuh tapi bisa jadi berkah kalau kita kelola dengan bijak,”pungkasnya.
(Rama)