
Sukabumi, jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada, Kamis (17/04/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali memimpin rapat dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., yang didampingi Wakil Bupati, H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Baca juga Miris!! Kondisi Bangunan Pendidikan di Wajo Bak Kandang Ternak.
Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyampaikan, disahkannya Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja serta pelayanan kepada masyarakat juga perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.
“Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terimakasih yang sebesar besarnya atas kerjasama legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan Raperda ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Baca juga Peduli pada Dunia Pendidikan. Kodim 1406 Wajo Bagikan Makanan Bergizi dan Seragam di SD 356 Palippu.
Menurutnya, kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik dan berkualitas, tetapi diperlukan adanya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya sehingga dapat terwujud dengan baik.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(Rama)
1 thought on “DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah”