
Jakarta, JURNAL TIPIKOR- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah akan berlangsung di komisinya.
“Oh iya sudah pasti, pasti 100 persen pembahasan di Komisi III,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Habiburokhman menyampaikan hal itu ketika merespons pimpinan DPR RI yang telah menerima surat presiden (surpres) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP pada hari Selasa (25/3).
“Iya sudah ‘kan Mbak Puan (Ketua DPR RI Puan Maharani) bilang ‘kan karena memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi, sudah fix (pembahasan di Komisi III DPR),” ujarnya.
Baca juga KPK Beri Kesempatan kepada Hasto Kristiyanto untuk Mengajukan Saksi Meringankan
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad perihal kepastian pembahasan RUU KUHAP bersama Pemerintah di Komisi III DPR RI.
“Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III,” ucap Wakil rakyat yang berada di komisi yang berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum ini.
Bahkan, dia menyebut bahwa RUU KUHAP menjadi RUU yang aneh dalam pemaknaan positif sebab aspirasi masyarakat dikumpulkan jauh hari sebelum rapat kerja pembahasan bersama Pemerintah resmi digulirkan.
“Jadi, kami akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat. Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker (rapat kerja) pembahasan supaya lebih maksimal saja. ‘Aneh’-nya dalam konteks positif ya,” kata dia.
Baca juga Pemerintah Kabupaten Bandung Gelar Pengawasan Pompa Ukur BBM di SPBU Jalur Mudik Lebaran 1446 H
Baca juga: Peradi SAI apresiasi Komisi III setujui hak imunitas advokat di RKUHAP
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/3), mengatakan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R-19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
Puan mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP merupakan domain Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum. Namun, kepastiannya menunggu masa sidang yang akan datang sebab DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret.
“Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” kata dia.(red)
Puraburn This was beautiful Admin. Thank you for your reflections.