
JURNAL TIPIKOR – Aliansi Aktivis Anak Bangsa mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan skandal pencurian dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) oleh oknum provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) dan reseller kartu perdana. Data-data pribadi masyarakat diduga dikumpulkan secara ilegal dan digunakan untuk registrasi kartu SIM, yang kemudian dijual bebas tanpa registrasi ulang.
Aliansi menilai bahwa praktik ini merupakan kejahatan siber serius yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat bagi pelaku yang terbukti terlibat, Rabu (12/3/2025).
Aliansi Aktivis Anak Bangsa menilai bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah gagal total dalam melindungi data pribadi rakyat.
Baca juga Inilah Awal mula terbongkarnya kasus korupsi Bank BJB yang seret nama Ridwan Kamil
Menurut mereka, sistem registrasi kartu SIM yang berbasis SMS Gateway (4444) terlalu lemah dan memberikan celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mencuri serta menyalahgunakan data masyarakat.
“Kebocoran data ini menunjukkan bahwa negara tidak serius melindungi privasi rakyatnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional!” tegas salah satu perwakilan Aliansi dalam konferensi pers.
Lebih jauh, Aliansi menyoroti bahwa praktik penyalahgunaan data ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir. Mereka mendesak pemerintah untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret sebelum kasus ini semakin meluas.
“Apakah negara secara tidak langsung melindungi mafia data pribadi? Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem keamanan data negara!” ujar salah satu aktivis dengan nada geram.
Aliansi mengingatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi melanggar berbagai undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
→ Sanksi: 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi yang menyalahgunakan data pribadi tanpa izin.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
→ Sanksi: 6 tahun penjara dan denda Rp 75 juta bagi yang memalsukan atau menyalahgunakan data kependudukan.
Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, revisi UU No. 19 Tahun 2016)
→ Sanksi: 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bagi yang mengakses sistem elektronik orang lain secara ilegal.
Sebagai langkah nyata, Aliansi Aktivis Anak Bangsa mengajukan empat tuntutan utama:
1. Usut Tuntas dan Audit Provider Seluler!
Aliansi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menginvestigasi, mengaudit, dan menindak tegas provider seluler serta reseller yang diduga terlibat dalam skandal ini.
2. Tangkap dan Adili Pelaku!
Siapa pun yang terbukti terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Paksa Pemerintah Bertanggung Jawab!
Pemerintah harus memperbaiki sistem registrasi kartu SIM agar lebih aman dan tidak rentan terhadap pencurian data pribadi.
4. Transparansi Data Publik!
Kominfo wajib membuka data penyebab kebocoran ini kepada publik serta menjelaskan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Aliansi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, kami akan turun ke jalan dan menempuh jalur hukum! Kami siap melawan mafia data pribadi yang semakin merajalela!” ujar salah satu aktivis dengan lantang.
KAMI SIAP MELAWAN!
KAMI TIDAK AKAN DIAM!
HENTIKAN KEJAHATAN DATA PRIBADI SEKARANG JUGA!
#HukumMafiaData #LindungiPrivasi #StopKejahatanData