
JURNAL TIPIKOR. – Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Indra Iskandar atas kasus perkara pengadaan barang rumah dinas DPR.
Berikut profil, kekayaan serta sepak terjang Indra Iskandar:
Dilansir laman resmi Universitas Indonesia (UI), ui.ac.id, Indra adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif mengabdi untuk negeri sejak 1997.
Diketahui, Indra mengawali kariernya di Sekretariat Negara (Setneg).
Saat ini, dirinya menjabat sebagai sebagai Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.
Indra menjabat sebagai Sekjen DPR RI sejak 2018.
Sebelumnya Indra diamanahkan menjadi Kasubbag Perencanaan Pembangunan tahun 2002-2005.
Baca Juga a>href=”https://jurnaltipikor.com/2025/03/09/prabowo-telepon-sejumlah-pejabat-saat-cek-langsung-kondisi-warga-bekasi-terdampak-banjir/”>Prabowo Telepon Sejumlah Pejabat saat Cek Langsung Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir
Pria kelahiran Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 14 November 1966 ini pernah juga menjabat sebagai Kabag Bangunan tahun 2006-2011.
Indra juga pernah menjabat sebagai Karo Umum tahun 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah tahun 2015.
Sementara, dilansir Wikipedia, pada 16 Maret 2000, ia ditugaskan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid mendampingi Menteri Sekretaris Negara, Bondan Gunawan, bertemu Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Abdullah Syafi’i.
Pada Juli 2021, ia diangkat menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia hingga April 2024.
Di tahun yang sama, ia disebut-sebut menjadi salah satu bakal kandidat Penjabat Gubernur Aceh, meski tidak terpilih.
Riwayat pendidikan Indra Iskandar adalah sebagai alumnus Institut Sains dan Teknologi Nasional dengan program studi Teknik Sipil tahun 1994.
Kemudian, ia menamatkan gelar magister pada program Pascasarjana Ilmu Administrasi tahun 2005.
Baca Juga Hidupkan Sport Tourim, Wali Kota Dukung Bandung 10K
Ia meraih gelar doktor pada bidang Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Harta kekayaan Indra Iskandar Sekjen DPR RI
Indra Iskandar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.804.074.177 atau Rp7,8 miliar, berdasarkan laporan LHKPN per 28 Maret 2024.
[9/3 19.58] Jurnal: Dari besaran total harta kekayaannya tersebut, mayoritas berasal dari aset properti. Sementara, kategori lainnya, seperti alat transportasi, tidak tercantum dalam laporannya, kecuali kas atau setara kas dan hutang.
Dalam daftar asetnya, terdapat empat tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur dengan total nilai Rp8,3 miliar. Salah satunya yang memiliki nilai tertinggi berada di Bogor sebesar Rp4,7 miliar.
Selanjutnya, Indra memiliki kas dan setara kas mencapai nilai Rp200 juta.
Secara keseluruhan tersebut, Indra memiliki total kekayaannya mencapai Rp8,5 miliar. Namun, ia memiliki hutang sebesar Rp746 juta, sehingga berkurang menjadi Rp7,8 miliar.
Baca juga Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Untuk selengkapnya, berikut rincian harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK:
1. Tanah dan bangunan: Rp8.350.000.000
Tanah dan bangunan 790 m2/347 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri – Rp4.700.000.000
Tanah 400 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta – Rp2.300.000.000
Tanah 400 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta – Rp1.100.000.000
Tanah 19.994 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, hasil sendiri – Rp250.000.000
2. Alat transportasi dan mesin: –
3. Harta bergerak lainnya: –
4. Surat berharga: –
5. Kas dan setara kas: Rp200.074.177
6. Harta lainnya: –
Sub total harta: Rp8.550.074.177
Total harta kekayaan (Sub total – Hutang): Rp7.804.074.177
Kasus Sekjen DPR
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
[9/3 19.59] Jurnal: Diketahui, Indra Iskandar cs telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Namun, hingga kini KPK belum menahan Indra Iskandar karena masih menunggu hasil total kerugian dari BPKP.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang, mengaku menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, meski masih menunggu hasil dari BPKP, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.
“Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku.”
Baca juga Kompak, Gubernur Jabar Dan Bupati Sukabumi Turun Ke Sungai Cipalabuan Bersihkan Sampah
“Bila hanya menunggu perhitungan BPKP, dikhawatirkan bisa mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc, Minggu (9/3/2025).
Ia juga meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia.
Mantan anggota LBH Ampera Jakarta ini pun menambahkan, ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar sangat baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra parlemen.
“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya.(Tribun.com)
1 thought on “KPK Tetapkan Sekjen DPRI RI sebagai Tersangka, ini Dugaan Kasusnya”