
JURNAL TIPIKOR – Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.
Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.
“Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.
Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.
“Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.
Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.
Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.
“Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.
“Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.
Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran.
Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.
“Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD.
Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(*)