
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Warga RW 07 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, menyatakan keheranannya terhadap keputusan Plt. Lurah Kelurahan Gumuruh yang mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pengurus di beberapa RT maupun RW. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tata cara administrasi dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Dalam Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan strategis, termasuk mengeluarkan surat keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian.
Selain itu, Plt juga tidak berwenang melakukan tindakan yang berkaitan dengan kepegawaian, seperti: Pengangkatan pegawai, Pemindahan pegawai, Pemberhentian pegawai.
Plt ditunjuk untuk menjalankan tugas pejabat yang berhalangan atau saat ada kekosongan jabatan.
Salah seorang warga yang Namanya tidak kami sebutkan mengatakan, kami merasa heran saja dengan Kepurusan Plt. Lurah Kelurahan Gumuruh karena keputusan ini diambil tanpa melibatkan masyarakat dalam prosesnya, sehingga berpotensi merugikan kepentingan dan aspirasi warganya. Mereka berpendapat bahwa setiap pengurus RT dan RW seharusnya diangkat melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tapi yang terjadi terkesan adanya skenario dari orang-orang tertentu dengan memaksakan kehendak dengan cara mempolitisasi aturan, Ungkapnya kepada Jurnal Tipikor, Minggu (2/2/2025)
Baca juga Kang Asmul: Kontribusi Dalam Politik Turut Benahi Tatanan Kehidupan
Sebagai bentuk protes, masyarakat berencana untuk mengadakan pertemuan dan diskusi lebih lanjut untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil. Mereka berharap, melalui dialog yang konstruktif, dapat dicapai solusi yang lebih baik bagi semua pihak dan menjaga keberlangsungan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Warga RW 07 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberikan masukan terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, demi kebaikan bersama.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi belum konfirmasi kepada Plt.Lurah Gumuruh atas pemberitaan ini.
(AT)
1 thought on “Warga RW 07 Kelurahan Gumuruh Keberatan atas Keputusan Plt. Lurah mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus RT/RW”