
Jabar, JURNAL TIPIKOR – Aliansi Aktivis Anak Bangsa bersama elemen masyarakat Jawa Barat menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Negara Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Temuan Utama:
1. Realisasi Anggaran Tak Sesuai Tujuan: Dari total anggaran Rp21,22 miliar, terealisasi Rp17,48 miliar atau 82,39%, hal tersebut diduga sarat dengan penyelewengan.
2. English for Ulama (EFU): Program ini dibiayai dari Perjadin LN namun ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, termasuk perubahan tujuan perjalanan dari Amerika Serikat ke Inggris tanpa alasan yang jelas.
3. Anggaran Tidak Sah: Realisasi sebesar Rp1,5 miliar untuk belanja barang dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi, bahkan ulama peserta program tidak menerima hak penuh sebesar Rp10,5 juta.
4. Kongkalikong dengan BPK: Aliansi menduga adanya konspirasi antara Biro Kesra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAP), dan BPK Jawa Barat yang memperlihatkan lemahnya pengawasan.
Tuntutan Tegas Aliansi Aktivis Anak Bangsa:
1. Reformasi Total: Kepala Dinas dan seluruh staf Biro Kesra Jawa Barat harus segera diganti karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif.
2. Investigasi Aparat Hukum: Mendesak penegak hukum untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait dan mengusut dugaan KKN dalam penggunaan anggaran Perjadin LN.

Aliansi menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memastikan tidak ada lagi “ajang bancakan” yang merugikan keuangan negara. Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, mereka berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kejahatan yang merugikan masyarakat Jawa Barat harus segera dihentikan,” tegas perwakilan Aliansi Aktivis Anak Bangsa.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk mengawasi lebih ketat pengelolaan anggaran negara.
Dalam Audiensi tersebut, Aliansi Aktivis Anak Bangsa merasa heran pasalnya diperoleh informasi bahwa pihak Kabag Kesra Provinsi Jabar telah mengembalikan sejumlah nominal uang yang kami sangkakan, karena berdasarkan Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, oleh karena itu kami akan melakukan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya
(AT)
2 thoughts on “Aliansi Aktivis Anak Bangsa Bongkar Dugaan Korupsi di Biro Kesra Jabar”