Jakarta, JURNAL TIPIKOR- Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan itu, ia menekankan bahwa zakat memiliki fungsi untuk kemaslahatan umat, yang sudah diatur kualifikasi penerimanya, sehingga bisa difungsikan untuk hal tersebut.
“Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/1/2024)
Baca juga Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Diduga Lecehkan dan Ancam Wartawan
Adapun usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG bermula dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin.
Sultan mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Menurut Hardjuno, wacana penggunaan dana zakat tersebut memperlihatkan pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai jalur.
Baca juga Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Tambah WTP Di Parungkuda
Dengan demikian, dirinya Hardjuno berharap usulan terkait dana zakat itu tidak berlanjut karena saran tersebut bukan soal kreatif atau tidaknya sebuah ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Dana zakat, kata dia, memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Maka dari itu, dia mengingatkan DPD agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kita tidak bisa terus membebani publik dengan berbagai ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan,” tuturnya.
Baca juga POLICY BASED NARRATIVES
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan tujuan zakat dan bahkan memalukan jika diterapkan.
“Sampai saat ini saya belum mendengar usulan itu ya. Semua itu keputusan ada di Presiden. Jadi, sabar ya,” ujar AM Putranto saat dimintai tanggapan, di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1).
Ketika ditanya pandangannya terkait penggunaan dana zakat untuk Program MBG, Putranto menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang berbeda.
“Ya, apa ya seperti itu? Ya enggak kan? Gunanya zakat kan bukan untuk itu,” katanya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk program tersebut sebesar Rp71 triliun yang ditujukan untuk siswa, ibu hamil, dan pesantren.(Antara)