DURI, JURNAL TIPIKOR – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyebabkan kematian kembali terjadi. Kali ini menimpa Dewi Marlina (39) warga Jalan Karya, Kilometer 7, Simpang Masjid Al Mukrobin, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Rabu (8/1/25) sekira pukul 23.10 WIB.
Korban diketahui menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Permata Hati Duri sesaat setelah dibawa keluar besarnya usai dianiaya suaminya, Rico Rihardo (37).
Kapolsek Mandau, AKP Primadona melalui Kanit Reskrim, Iptu Irsanuddin Harahap saat dikonfirmasi membenarkan aksi penganiayaan berat dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban jiwa tersebut.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya pada Kamis (9/1/25) sekira pukul 06.00 WIB.
“Benar, pelaku sudah kita amankan setelah laporan resmi yang dibuat keluarganya,”ujar Irsan.
Dijelaskan Irsan, saat mengetahui korban meninggal dunia dirumah sakit, keluarga korban yang tak mau main hakim sendiri akhirnya melaporkan kejadian naas itu ke Mapolsek Mandau.
Baca juga Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan
Tak ada ampun bagi pelaku perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia,”tegasnya
Usai mengakui perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 44 Ayat 3, Undang undang (UU) Nomor 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo pasal 338 KUHPidana dan kini telah menjadi tamu di Hotel Prodeo dengan waktu yang tidak sebentar.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan pemeriksaan secara intensif di depan meja penyidik.(Irwansyah)