JURNAL TIPIKOR – Pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah selesai diselenggarakan, mulai dari pemilihan presiden, Gubernur, walikota dan bupati . Sedangkan jika terjadi sengketa hasil pilkada ada wadah yang memfasilitasi normatif yaitu Mahkamah Konstitusi .
Hampir satu tahun tata kelola pemerintah dalam masa transisi pilpres, pileg dan pilkada mengalami perubahan pemimpin baik tingkat Provinsi maupun tingkat II, hal ini sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Kemendagri, sedangkan payung hukum di atur dalam regulasi kepemerintahan tercantum dalam Permendagri no 4 tahun 2023, SE Mendagri no 821/5492/SJ tahun 2023 ,Permendagri no 9 tahun 2024 dan aturan lainnya yang mengatur tentang peralihan kepala daerah.
Masa transisi kepemimpinan ini sangat mempengaruhi dalam tata kelola pemerintahan karena sebagai pemilik kebijakan baik PJ, PLT memiliki keterbatasan yang normatif, beda halnya dengan kepala daerah yang definitif .
Baca juga Guru Besar Hukum Pidana UNEJ : Kesopanan Terdakwa Tidak Bisa dijadikan Alasan Meringankan Hukuman
Secara aturan baik Pejabat ( PJ) dan Pelaksana Tugas ( Plt) gubernur, walikota dan bupati itu diatur dalam Permendagri no 4 tahun 2023 BAB II bagian ke satu, bagian kedua dan bagian ke tiga pasal 3,4 dan 5
Transisi kepemimpinan ini harus segera di isi oleh kepala daerah yang sudah definitif sehingga dengan kapasitas dan otoritasnya dapat membuat kebijakan dan perencanaan, baik program anggaran, termasuk penyusunan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, selain itupun pemahaman PJ Maupun Plt baik secara geografis maupun demografis serta ekonomi sosial budaya sangat terbatas . Ini sangat berkaitan dengan tata kelola yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun tingkat II. Selain itu di SKPD tingkat provinsi terlalu lama ditinggalkan oleh eselon II karena menjadi PJ Kota/Kab dan hal tersebut tendensinya kurang baik.
Jawa Barat merupakan salah satu Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di indonesia sekitar 50.345.200 jiwa yang terdiri dari 27 kota dan kabupaten. Bagi seorang gubernur tidaklah mudah, butuh sebuah kepemimpinan dan kefahaman serta memiliki leadership yang tinggi baik dalam tata kelola pemerintahan dan pembenahan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Khususnya Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa barat dengan jumlah penduduk kurang lebih 2.579.837 jiwa yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan dimana masyarakatnya heterogen dan komplek dengan segala polemiknya baik masalah ekonomi, sampah dan kemacetan lalu lintas, permasalah tersebut harus segera dicarikan solusi dan di benahi dengan segera. Demikian juga di kota dan kabupaten lainnya yang memiliki permasalahan yang sama yang harus segera ditasi oleh kepala daerah yang definitif
Baca juga Hut BRI ke 129, Sekda Wajo Beri Apresiasi Atas Kontribusi Ke Masyarakat Wajo
CORONG JABAR sebuah wadah perkumpulan politisi lintas partai , Guru besar akademisi ,lintas profesi dan tokoh masyarakat tingkat nasional dan jabar yang diketuai oleh kang Iyus berharap kepada pemerintah melalui Kemendagri segera melantik gubernur dan kepala daerah hasil pilkada 2024 sesuai dengan Perpres no 80 tahun 2024 ayat 22A waktu pelantikan Gubernur tanggal 7 februari 2025 dan pelantikan wali kota / Bupati tanggal 10 februari 2025 . Adapun mengenai proses persilihan pilkada 2024 pun Di Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera di tuntaskan secepatnya sebelum tanggal yang telah ditentukan dalam perpres tersebut ,jangan sampai terbalik terjadi pergeseran waktu pelantikan karena menunggu hasil keputusan MK , hal ini sangat penting sekali agar tata kelola pemerintahan bisa terkendali dan berjalan lebih terarah.
Kang Iyus mewakili keluarga besar CORONG JABAR berharap dengan kepemimpinan kepala Daerah yang baru dilantik serta legislatif yang baru dilantik bisa membawa perubahan di daerahnya ke arah lebih baik selain mampu memperbaiki segala permasalahan didaerahnya khususnya dibidang ekonomi yang saat ini kondisinya sedang tidak baik. Rakyat sudah merasa lelah menjalani masa-masa sulit, ungkapnya.(AT)
1 thought on “CORONG JABAR : PELAKSANAAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH HASIL PILKADA 2024 HARUS SESUAI PERPRES”