KOTA BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Refleksi Akhir tahun 2024, Pengamat Kebijakan Publik, A. Tarmizi, mengungkapkan keprihatinannya mengenai efektivitas penegakan peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan sanksi pidana yang termuat dalam peraturan daerah serta peraturan Walikota Bandung. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Jurnal Tipikor pada hari Sabtu (21/12/2024).
A. Tarmizi menyoroti tanggung jawab dan kinerja dari aparat yang terlibat dalam penegakan hukum, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan peraturan daerah sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat dalam memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar.
“Diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa sanksi yang ditetapkan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten. Ini penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” papar Tarmizi.
Baca juga Diduga Pungli , Oknum KKG PAI Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung kasusnya jadi sorotan
Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsinya sangat strategis yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Melihat fungsinya yang sangat penting tersebut, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat menaati dan mematuhinya. Namun faktanya, masih ada sebagian pihak yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap perda-perda yang ada, tuturnya
Terhadap pelanggaran atas perda, peraturan perundang-undangan mengamanatkan kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan langkah-langkah penegakan. Berdasarkan hal tersebut.
Baca Juga Pembangunan Kabel Bawah Tanah di Kota Bandung kembali menelan korban
Sedangkan, peran Pol PP dalam penegakan perda meliputi 4 (empat) hal yaitu: (i) pengarahan; (ii) pembinaan; (iii) preventif (penindakan non yustisial); dan (iv) penindakan (yustisial).
Selanjutnya, ada tiga hambatan yang dialami oleh Pol PP dalam menegakkan perda yaitu: (i) keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Pol PP baik dari aspek keterampilan dan kapabilitas maupun jumlah personil; (ii) dukungan sarana dan prasana yang belum memadai; dan (iii) tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah dalam mematuhi peraturan hukum (perda).
Beberapa contoh kasus yang sering terjadi di Kota Bandung, antara lain, Penyelenggaraan Reklame, Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dan masih banyak lagi pelanggaran yang tidak dapat di uraikan satu persatunya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi para pengambil kebijakan terutama Walikota dan wakil walikota terpilih untuk kedepannya, ungkapnya
Baca juga Masalah Penebangan Pohon dan Parkir Sebarang yang Mengganggu Ruang Publik di Kota Bandung
A. Tarmizi juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di Kota Bandung bisa lebih efektif dan adil.
(HI)
Bahçeşehir su kaçak tespiti Su kaçağı sorunumu kırmadökme olmadan çözdüler, çok memnunum. https://www.actugaming.net/author/kacak/