KBB, JURNAL TIPIKOR – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, menuai perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap guru PAI bersertifikasi—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer—dipungut biaya Rp200 ribu setiap bulan tanpa transparansi terkait peruntukkannya.
Seorang sumber terpercaya mengungkapkan, bahwa seorang ASN berstatus PPPK (guru SD) pernah mengalami keterlambatan pencairan sertifikasi hingga satu tahun. Namun, setelah dana sertifikasi tersebut cair, oknum KKG PAI meminta pembayaran sebesar Rp3,6 juta dengan alasan sebagai tunggakan selama setahun. Tak hanya itu, dalam setiap pertemuan atau kegiatan, para guru kerap diminta membayar iuran tambahan.
“Pernah beberapa guru dipaksa menandatangani surat bermaterai untuk membayar iuran tambahan sebesar Rp50 ribu. Kasihan sekali, terutama guru honorer yang penghasilannya pas-pasan. Jumlahnya memang terlihat kecil, tapi sangat berarti bagi mereka,” ujar sumber tersebut.
Baca juga KPK Geledah Kantor OJK atas Dugaan Korupsi Penyaluran CSR
Sementara itu, seorang guru lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pungutan ini seakan menjadi “kewajiban” tanpa dasar yang jelas.
“Coba hitung. Kalau setiap guru diminta Rp200 ribu per bulan dan jumlahnya 35 orang, itu sudah Rp7 juta per bulan. Setahun, bisa lebih dari Rp80 juta. Anehnya, setiap kali ada kegiatan, kami tetap harus membayar lagi. Bahkan, ada rencana KKG mau rapat koordinasi (rakor) di Pangandaran, tapi anggota yang tidak ikut tetap diminta membayar. Untuk apa uangnya? Tidak ada penjelasan sama sekali,” keluhnya.
Menanggapi laporan ini, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online Jayantara-News.com, segera menginstruksikan timnya untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan.
“Ini perilaku yang sangat memalukan! Oknum yang memanfaatkan nama agama untuk tindakan tercela seperti ini harus diusut hingga tuntas. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Agus.
Baca juga KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di PT. PP
Lebih lanjut, Agus menjelaskan ancaman sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli dapat dikenai Pasal 12 huruf e. Pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tambahnya.
Baca juga Kejati Jakarta Geladah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, ini Dugaan Kasusnya
Masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan diimbau untuk melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum agar penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan, Jayantara-News.com berencana menemui Ketua KKG PAI Kecamatan Kertasari, Nasrudin, dan beberapa pihak terkait seperti Acep Hermawan dan Nenden, yang disebut-sebut mengetahui praktik ini.
Di sisi lain, Ketua KKG PAI Kabupaten Bandung, Bambang Khaerul Umam, S.Ag., yang berhasil dihubungi Jayantara-News.com, pada Kamis (19/12/2024), dan dipertanyakan terkait aduan dari salah seorang guru SD di lingkup Kecamatan Kertasari, menyampaikan; “Terima kasih atas informasinya. Nanti saya teruskan dulu pesannya, agar bisa diselesaikan di internal KKG Kecamatan Kertasari. Mohon maaf, khawatir saya salah langkah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Jayantara-News.com belum berhasil menghubungi Ketua dan jajaran KKG PAI SD Kecamatan Kertasari, agar ada pernyataan resmi sebagai bentuk klarifikasi atau hak jawab.
Sumber : Jayantara.news
2 thoughts on “Diduga Pungli , Oknum KKG PAI Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung kasusnya jadi sorotan”