JURNALĀ TIPIKOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
“Pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan penyidik menerapkan larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait. Larangan bepergian keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan.
Dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun penyidik KPK belum memberikan konfirmasi mengenai apakah dua orang yang dicegah tersebut adalah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan tanggal 9 Desember 2024 dengan langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Penyidik KPK belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga Yasonna Hamonangan Laoly : KPK tidak menanyakan soal keberadaan Harun Masiku.
Sesuai kebijakan KPK siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya.(*)