Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Terdakwa Budi Said selaku pengusaha berdalih telah menjadi korban penipuan dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam).
Pria yang kerap disapa Crazy Rich Surabaya tersebut menilai dirinya telah ditipu oleh Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro beserta pegawai Antam lainnya.
“Fakta tersebut telah tertuang pada putusan pidana Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019 dan putusan perdata Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022,” ucap Budi dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/12/2024)
Dalam perkara tersebut, menurut dia, berbagai fakta dan realitas telah diputarbalikkan, yakni dengan klaim bahwa 58,13 kilogram emas yang sudah ia ambil dari Antam belum dibayarkan, sedangkan dirinya mengaku emas dengan besaran tersebut sudah terbukti telah dia bayar ke Antam.
Selain itu, sambung dia, sebanyak 1.136 kg emas yang dijanjikan kepada dirinya oleh Endang, sebagai diskon yang ditawarkan karena Budi membeli emas dalam jumlah yang besar, merupakan kekurangan pengiriman emas yang masih belum dikirimkan kepadanya.
“Itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi karena Antam tiba-tiba mengingkari kewajibannya secara melanggar hukum dengan berpura-pura bahwa komitmen yang dibuat oleh karyawannya yang berwenang tidak lagi menjadi tanggung jawab Antam,” tuturnya.
Baca juga KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di PT. PP
Sebelumnya, Budi Said dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara delapan tahun.
Dalam tuntutan tersebut, Budi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga Presiden Prabowo Berikan Tugas baru untuk Dua Pejabat di Kejagung RI, Siapakah mereka
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Baca juga Prabowo Ajak Negara D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina
Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, yakni antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.(*)