Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan tugas baru untuk dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Tugas baru kepada dua pejabat itu ditetapkan Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI yang diteken Presiden RI pada 12 Desember 2024.Pre
Dalam Keppres itu, Prabowo secara resmi memberhentikan Ali Mukartono dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, kemudian mengangkat Rudi Margono untuk menggantikan Ali.
Baca juga Pesan Prabowo ke Para Menteri saat Berangkat Kunker ke Mesir: Tiap Saat Saya Bisa Dihubungi
Ali Mukartono diberhentikan dengan hormat karena dia telah memasuki masa pensiun sejak 1 November 2024.
Rudi, sebagaimana ditetapkan dalam Keppres, juga diberhentikan oleh Presiden dari jabatan lamanya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Presiden Prabowo juga secara resmi memberhentikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dari jabatan lamanya sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejagung RI.
Dalam Keppres itu, Presiden RI mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, Presiden kepada para pejabat yang menerima tugas baru itu menyatakan mereka diberi tunjangan jabatan struktural eselon I.a sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga Prabowo Gelar Rapat Bahas Natal-Tahun Baru: Seluruh Masyarakat Harus Nyaman, Sukacita
Keppres itu juga mengatur para pejabat baru, yaitu Rudi Margono dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mulai resmi menjabat posisi baru terhitung sejak tanggal mereka dilantik.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan acara pelantikan untuk dua pejabat yang mengisi posisi baru di Kejagung itu akan dilaksanakan pada Rabu (18/12).
Dalam rentang waktu pengabdiannya sebagai jaksa, Rudi Margono pernah mengisi posisi-posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Kajati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga Ketua Dewas KPK : Pihaknya bakal Mengutamakan Kerja Sama dengan Para Pimpinan KPK
Sementara itu, Leonard Eben Ezer, yang ditugaskan oleh Presiden menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI, sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dan Kajati Sulawesi Selatan.(Antara)
1 thought on “Presiden Prabowo Berikan Tugas baru untuk Dua Pejabat di Kejagung RI, Siapakah mereka”