Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi.
Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan agar pemerintah secara selektif memberikan amnesti untuk berbagai kasus tertentu setiap tahunnya.
“Dengan demikian, momentum memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi pas untuk dilakukan,” ujar Supratman dalam kegiatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Baca juga KPK geledah kantor Bank Indonesia, Ini Dugaan Kasusnya
Di sisi lain, kata dia, dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan memiliki berbagai strategis di bidang peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran DJPP agar bida mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya tentang grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan UU yang terkait dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Baca juga Presiden Prabowo Berikan Tugas baru untuk Dua Pejabat di Kejagung RI, Siapakah mereka
Dia mengatakan pembentukan UU itu telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR, yang akan diinisiasi DPR. Selain itu, akan terdapat pula UU tentang Partai Politik yang diinisiasi oleh pemerintah.
“Semua ini perlu dipersiapkan dari sekarang,” tuturnya.
Selain itu, Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan agar regulasi yang berlebihan (over-regulation) di berbagai sektor bisa diatasi serta peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa dikurangi.
Baca juga Pesan Prabowo ke Para Menteri saat Berangkat Kunker ke Mesir: Tiap Saat Saya Bisa Dihubungi
Dia pun menekankan agar pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Astacita Presiden Prabowo.
Dirinya berharap kegiatan Refleksi Akhir tahun 2024 DJPP dapat memberikan banyak pelajaran dan manfaat guna mendukung kinerja Kementerian Hukum di bidang pembentukan regulasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui refleksi kita bisa mengevaluasi bersama terhadap apa yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh DJPP dalam mendukung perbaikan legislasi dan regulasi Indonesia ke depan,” tutur Supratman.(*)