Jakarta JURNAL TIPIKOR – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi dengan pendekatan profesional, berintegritas, dan progresif.
“Selain penindakan represif, upaya perbaikan sistem, koordinasi, dan sinergi dengan lembaga lain juga menjadi fokus utama,” kata Feri di Jakarta, Senin.
Menurut ia, korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi negara. Untuk itu, harus terus diperbaiki, terutama pada tata kelola penanganan kasus.
Baca juga Kejari Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Dugaan korupsi di PD Pasar Surya
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kata Feri, Kejaksaan telah mendapatkan penguatan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Pemulihan Aset, yang diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas insan Adhyaksa dalam menghadapi tantangan penanganan korupsi yang semakin kompleks.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Baca juga Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Pergeseran Tanah di Ciemas
Ia mengingatkan bahwa korupsi, sebagai kejahatan kerah putih, seringkali dilakukan dengan memanfaatkan celah integritas aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, lanjut Feri, menjaga moralitas dan integritas adalah keharusan bagi setiap jaksa agar dalam penanganan kasus korupsi dapat tuntas dan baik.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai pengingat akan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam memberantas korupsi.
Baca juga KPU Provinsi Jakarta Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas.
“Kita kawal Indonesia menuju masa depan yang bebas dari korupsi,” katanya.(Antara)