Bhatin Solapan, JURNAL TIPIKOR – Unit Reskrim Polsek Mandau ringkus lima orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana judi kartu remi, mereka di tangkap di kawasan Simpang Puncak kilometer 3 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Para terduga pelaku judi tindak pidana kartu remi atau song tersebut, yakni bernama MO 55 tahun, SN 49 tahun, JSR 43 tahun, RA 44 tahun, dan MF 50 tahun.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan melalui siaran persnya, Sabtu malam mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana judi jenis kartu remi atau song berawal informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana judi kartu remi atau song di kawasan Simpang Puncak kilometer 3 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (2/11) sekitar pukul 01.45 WIB.
Lantas, kata Kompol Hairul, tim opsnal melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara atau TKP sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim opsnal berhasil mengamankan 4 orang pelaku diduga sedang bermain judi kartu remi atau song, dan 1 orang sebagai penyedia tempat dengan barang bukti, berupa adanya Kartu Remi merek Great merah, uang tunai sejumlah Rp2.050.000, dan uang tunai sebagai uang Tong sejumlah Rp150.000 di dalam satu buah kaleng untuk pemilik warung,” jelasnya.
Dari hasil interogasi kepada para pelaku, mereka mengakui tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam bermain judi ucap Kapolsek Mandau.
Baca juga Warganet Apresiasi Prabowo Langsung Tancap Gas Kejar Koruptor: Sikat Terus Pak
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada para pelaku sementara ini disangkakan Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana,ujar Kompol Hairul Hidayat Kapolsek Mandau.
(Irwansyah Siregar).
1 thought on “Lima pemain diringkus Reskrim Polsek Mandau di Simpang Puncak, ini Kasusnya”