Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,- Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi.
Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1 juta per bulan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,mengatakan bahwa kedua selebgram tersebut menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka.
“Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar Pukul. 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,”ungkap AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.
Baca juga Prabowo Ungkap Diskusi dengan Sang Ayah Soemitro: Beliau Sangat Idealis
Lebih lanjut, Dr. Samian menyampaikan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.
“Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”sambungnya.
Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.
“Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas,”ujar Kapolres.
Baca juga KPU Kampanyekan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Di Debat Publik Pertama.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp. 1 miliar.
AKBP Dr. Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral,” tegasnya.
Baca juga Hari Terakhir Retreat, Prabowo Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih
Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut.
“Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,”pungkasnya (Rama)
What i do not understood is in truth how you are not actually a lot more smartlyliked than you may be now You are very intelligent You realize therefore significantly in the case of this topic produced me individually imagine it from numerous numerous angles Its like men and women dont seem to be fascinated until it is one thing to do with Woman gaga Your own stuffs nice All the time care for it up