Bandung, jurnaltipikor.com,–Polda Jabar menambah tersangka dalam kasus proyek fiktif insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 yang mencapai Rp.5,4 Miliar tahun 2020-2021 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Jumlah tersangka saat ini bertambah tiga orang. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DP eks Direktur RSUD Palabuhan Ratu, eks SR Kabid Pelayanan dan eks WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhan Ratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
“Modus operandinya yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, 3 Oktober 2024.
Baca juga Melakukan Pungutan Surat SKGR, Sekdes Air Kulim Kecamatan Bhatin Solapan Ditahan Kejari Bengkalis
Jules mengatakan DP Direktur RSUD Palabuhan Ratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
Proses pengajuan tersebut, ia mengatakan DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu. Keduanya membuat administrasi pengajuan.
Lebih lanjut diungkap, hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke Nakes dan Non Nakes serta kepentingan pribadi.(Rama)
1 thought on “Polda Jabar tetapkan Tiga Mantan Pimpinan RSUD Palabuhan Ratu Jadi Tersangka Kasus Korupsi”