Bengkalis, Jurnal Tipikor,com – Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis, 03 Oktober 2024 resmi menetapkan MR yang merupakan Sekretaris ( Sekdes) Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penerbitan surat Tanah Tahun 2023.
Kajari Bengkalis Dr Sri Odit Meganonodo melalui Kasi intel Risky Pradana Romli mengatakan saat ini tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bengkalis.
“Penahanan ini untuk 20 hari kedepan, tersangka ditahan agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain,”ujar Kasi Intel Risky Pradana Romli.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, MR diduga menarik pungutan liar dengan total Rp 12.5 juta lebih untuk penerbitan surat SKGR, kasus ini terjadi pada tahun 2023
“Saat ini masih fokus tersangka MR, dan nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo), dan pasal 9, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,tutupnya.
(Irwansyah Siregar)
1 thought on “Melakukan Pungutan Surat SKGR, Sekdes Air Kulim Kecamatan Bhatin Solapan Ditahan Kejari Bengkalis”