Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Bapenda Propinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024.
Pemutihan ini mulai Priode 01 Oktober sampai dengan 30 november 2024.
Ada 5 keuntungan dalam pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini, yaitu :
1. Bebas Balik Nama Kendaraan Second atau BBNKB II
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Bebas Tunggakkan Pokok 3,4,5 Dan Seterusnya
4. Bebas Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Yang Lewat
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga Kabupaten Sukabumi”,ucap kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri usai pertemuan dengan kepala UPTD samsat Palabuhanratu di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024).
Program ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, banyak yang menanyakan terkait program tersebut.
“Untuk Informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di download di playstore atau untuk warga sukabumi bisa melalui nomor layanan whatsapp 085798888110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya”, pungkasnya.
(Rama)