Desa Padang Panjang Musyawarah Desa (MUSDES) Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025
Kaur Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Musyawarah Desa (MUSDES) merupakan salah satu agenda penting dalam pemerintahan desa yang bertujuan untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay telah melaksanakan MUSDES untuk membahas RKPDes, bertempat di Kantor Desa Padang Panjang. Selasa, (3/9/2024).
Dalam MUSDES tersebut, hadir berbagai unsur penting di tingkat desa dan sekitarnya. Mulai dari unsur Kecamatan Semidang Gumay, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awat Mata, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Dan Tamu undangan lainnya. Kehadiran dari berbagai pihak tersebut menunjukkan keseriusan dalam merumuskan RKPDes yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa pada tahun anggaran 2025 .
Musyawarah Desa (MUSDES) merupakan forum penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa. Di Desa Padang Panjang, Kecamatan Semidang Gumay, MUSDES menjadi wadah untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun anggaran 2025. Dalam konteks ini, MUSDES tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Baca juga Pilkada Bengkalis 2024, Polsek Mandau laksanakan Cooling System dengan Menggandeng ketua LAMR
Pemerintah Desa Padang Panjang melalui Kepala Desa Edi Nasution, S.E., menyatakan, memahami pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui MUSDES, warga desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk memahami secara langsung harapan masyarakat serta mengintegrasikannya dalam RKPDes sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Edi Nasution menambahkan, dalam penyusunan RKPDes tahun 2025, MUSDES di Padang Panjang mengusung prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga pelaku usaha, diajak untuk berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Proses ini dilakukan melalui serangkaian diskusi, konsultasi, dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama yang mewakili kepentingan seluruh warga desa.
Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Semidang Gumay Merlianto dalam sambutannya, salah satu aspek penting yang dibahas dalam MUSDES adalah program prioritas pembangunan desa. Warga desa berkesempatan untuk mengusulkan program-program yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan dalam RKPDes tahun 2025. Dengan demikian, RKPDes yang dihasilkan tidak hanya merupakan keinginan pemerintah desa, tetapi juga cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Merlianto Juga Menambahkan, selain itu, MUSDES juga menjadi ajang untuk mengevaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya. Dengan mengulas hasil dan kendala yang dihadapi, pemerintah desa dapat memperbaiki kebijakan dan strategi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Melalui evaluasi ini, diharapkan pembangunan di Desa Padang Panjang dapat semakin berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
Pendamping Desa Hendri menyampaikan, sesuai dengan Alur Tahapan Perencanaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peran penting MUSDES dalam penyusunan RKPDes juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa. Dalam MUSDES, warga desa berhak menyampaikan usulan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan. Melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama, alokasi Dana Desa bisa menjadi tepat sasaran sesua dengan peraturan yang berlaku.
Hendri juga menambahkan, salah satu hal yang menjadi aspek pembahasan dalam setiap MUSDES dalam penyusunan RKPDes ini adalah mencermati pagu indikatif serta kegiatan yang masuk didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 – 2026. Dalam hal ini, secara bersama mencermati dan mencari mana yang masuk kegiatan prioritas dan tidak, untuk kegiatan prioritas yang nantinya akan dimasukan kedalam RKPDes tahun anggaran 2025 sedangkan yang tidak prioritas belum dimasukan atau nanti dimasukan pada kegiatan Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan langsung ke Instansi terkait dengan proposal sebagai dokumen pendukung usulan. (Toni Basrin Gumai)