Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten sukabumi akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada pemilihan kepala daerah di kabupaten sukabumi yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 September mendatang.
Dalam acara penutupan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Pukul. 23.59 WIB, ketua KPU Kabupaten Sukabumi menyerahkan berita acara tahapan pendaftaran pilkada serentak 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi di kantor KPU Kabupaten Sukabumi pada, Jum’at (30/08/2024) Pukul.00.05 dinihari.
Abdullah Sarabiti selaku Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan, Alhamdulillah pada malam hari ini tahapan pendaftaran kepala daerah kabupaten Sukabumi telah ditutup. Pendaftaran dibuka tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus sesuai perbawaslu nomor 6 tahun 2024.
“Kita melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran, Alhamdulillah aman dan nihil pelanggaran”,ungkapnya.
Baca juga Upaya Peningkatan Destinasi Desa Wisata. Disporapar Wajo Gelar Bimbingan Teknis
Lanjutnya, kedua pasangan calon mendaftar diwaktu yang berbeda yaitu tanggal 28 Agustus yang mendaftar Drs. H. Asep Japar, M.M bersama H. Andreas, S.E., sedangkan untuk Drs. H. Iyos Somantri, M.Si bersama H. Zainul S, S.E., M.Si mendaftar di tanggal 29 Agustus 2024.
“Dari sisi internal, kami pihak Bawaslu terus melatih dan menggembleng seluruh badan Ad Hoc yang ada di kecamatan dan desa agar terus berkoordinasi dengan forkopimcam untuk upaya melakukan pencegahan-pencegahan. Sehingga dalam proses tahapan-tahapan selanjutnya tingkat karawanan yang berkaitan dengan netralitas ASN,TNI,POLRI,Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD bisa ditekan”,pungkasnya.
Untuk kedua paslon sudah dipastikan telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran.(Rama)
DMCA politikası SEO, online varlığımızı güçlendirdi ve rekabet avantajı sağladı. https://www.royalelektrik.com/basibuyuk-elektrikci/