Kaur Bengkulu, JURNAL TIPIKOR– Program Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Dana APBN sudah barang tentu bertujuan demi mengutamakan kesejahteraan masyarakat banyak, yang dalam hal ini tentu telah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014. Jum’at, (26/07/2024).
Hal itu telah dibuktikan oleh salah satu desa yang ada di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yakni Desa Cucupan Kecamatan Tetap yang telah merealisasikan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan sentra produksi yang nantinya pembangunan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun sangat disayangkan, beberapa waktu lalu terbit pemberitaan dari salah satu media Online di Kabupaten Kaur yang mengatakan pembangunan jalan rabat beton Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur diduga tidak sesuai RAB dan diduga tanpa material batu split.
“Sumber Dana APBN (DD) Tahun 2024 dengan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, volume; panjang 120 M. Lebar 2,5 M. Tebal. 0.15cm, nilai dana Rp. 146. 032. 000,- diduga tanpa matrial batu split”, Kutip salah satu media tersebut.
Baca juga 7 Dinas Pendidikan Kaur Gelar Bimtek Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar
Ketika awak media JURNAL TIPIKOR selaku salah satu kontrol sosial turun langsung ke lapangan guna mengontrol kegiatan pembangunan tersebut, namun tidak benar dugaan salah satu media Online tersebut, melainkan tumpukan bahan material batu split itu ada ditemukan di lapangan.
Artinya bagi rekan-rekan jurnalis, jangan sampai kita membuat dan menerbitkan pemberitaan tanpa alat bukti yang kongkrit sebelum menerbitkan suatu pemberitaan apapun demi kenyamanan dalam bermitra dengan Pemerintah. (Jusri)