JURNAL TIPIKOR – Pengamat Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta, Abdi Rahmat mengatakan organisasi masyarakat (ormas) dapat mengambil peran dalam mencegah aktivitas judi daring atau online.
Hal tersebut bisa dilakukan ormas dengan cara melakukan beragam pendekatan seperti sosialisasi secara meluas ke seluruh lapisan masyarakat.
“Lembaga sosial seperti ormas dapat melakukan penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca juga KPK Usut dugaan Korupsi di Tiga Rumah Sakit, ini ketiga Rumah sakit tersebut
Menurut Abdi, kehadiran ormas sangat mempengaruhi pandangan masyarakat akan fenomena sosial tertentu. Kekuatan inilah yang bisa digunakan ormas untuk mengubah perspektif masyarakat akan judi online.
Cara itu bisa dilakukan ormas dengan menyosialisasikan buruknya judi online melalui pendekatan pendidikan, agama, lingkungan permukiman hingga keluarga.
Tidak hanya itu, Abdi mengatakan ormas yang memiliki basis dukungan masyarakat cukup besar juga bisa mendesak pemerintah untuk serius memberantas judi online.
Baca juga KPK Panggil Tiga Saksi dalam dugaan Korupsi di PT ASDP
Saat ini, pemerintah sudah memiliki satgas khusus untuk memberantas judi online. Kinerja satgas inilah yang harus diamati ormas agar bekerja dengan serius dalam memberantas peredaran judi online.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden RI Joko Widodo, Jumat (12/6).(*)