PINRANG, SULSEL, JURNAL TIPIKOR – Selaku pihak kuasa hukum Andi Mappatoto SH dan rekan Andhika SH yang merupakan Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Advokat Andi Mappatoto, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan. Lasangkuru No. 51 Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2024 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang berdasarkan register pendaftaran online melalui e berpadu.mahkamahagung.go.id dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta selaku kuasa hukum dari Andi Saharullah SE. sebagai Pemohon dalam Perkara Pidana Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Pinrang, merasa sangat kecewa dan menyayangkan pihak Polres Pinrang, Kabupaten Pinrang Sulsel mangkir dari panggilan PN Pinrang untuk sidang praperadilan dan ini tentu sangat merugikan klien kami selaku pemohon.
” Kami sangat sayangkan dan sesalkan pihak Polres Pinrang tak hadir dalam panggilan persidangan praperadilan di PN Pinrang dan ini tentu sangat merugikan kami selaku pihak kuasa pemohon”. Cetusnya
Betapa tidak sebagai kuasa hukum pemohon sangat menyesalkan mengingat perkara praperadilan adalah perkara yang menggunakan metode persidangan cepat, dimana seharusnya dalam hal ini pihak Polres Pinrang bisa menjadi prioritas untuk menghadiri persidangan tersebut bukan malah mangkir atau tidak menghadiri sidang praperadilan pada hari Selasa 23 Juli 2024 kemarin .
Baca juga Perhutani KPH Kuningan Salurkan Bantuan TJSL Pembangunan Sarana Ibadah
Akibat dari tidak hadirnya pihak dari Polres tersebut sehingga kami selaku kuasa pemohon dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah di terbitkan oleh POLRES Pinrang dengan nomor
B/27/Res.1.10./2023/ Reskrim tertanggal 02 Oktober 2023
2. Bahwa pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 sekitar pukul 09.00
wita telah terjadi tindak pidana pengerusakan terhadap sejumlah
barang dan tanaman di kebun milik pemohon yang dilakukan oleh oknum Andi Sukri merupakan otak dalam peristiwa tersebut yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh pemohon sekitar 500
juta rupiah yang terjadi di jalan Bulu Siapae kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
Baca juga Ini masukan Kompolnas terkait RUU Polri
Bahwa dimana sebelumnya pada Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 Telah melakukan pelaporan di polres pinrang terhadap pelaku Andi Sukri dan kawan kawan (DKK) dengan nomor laporan polisi NO.POL: STPLP / 06/ I/ 2023/ PSSL/
SPK,SEK.MT BULU yang di terima oleh Bripka KHAERUDDIN NRP 86030441 , Jabatan KA JAGA POLSEK MATTIRO BULU
dan dilakukan proses penyidikan dan telah mendapatkan bukti bukti yang cukup terhadap pelaporan pemohon baik bukti fakta dilapangan maupun terhadap keterangan saksi- saksi yang telah diambil keterangannya oleh penyidik polres pinrang.
” Ini kan tentu sangat merugikan dimana kami selaku kuasa dari pemohon sebagai korban dari kejahatan , sehingga Negara telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana terhadap rakyatnya. Dan di karenakan proses penghentian yang
dilakukan oleh kepolisian tanpa alasan yang jelas dan telah melanggar pasal 109 ayat (2) KUHAP Tentang konsekuensi Yuridis yang mengakibatkan TERMOHON Melakukan penghentian terhadap perkara pindana dengan nomor laporan NO.POL: STPLP/06/ I/ 2023/ PSSL/SPK.SEK.MT.BULU”. Terangnya.
Baca juga LBH Padang Mendesak Kapolri ambil alih penanganan Kasus kematian Afif
Sementara pihak Polres Pinrang hingga saat ini belum berhasil sama sekali untuk ditemui dan dimintai tanggapan atau klarifikasi terkait hal tersebut diatas dan begitupun dengan pihak bagian Humas Polres Pinrang juga belum berhasil untuk dikonformasi berkaitan dengan hal tersebut diatas hingga berita ini diturunkan.(Ikbal)
betturkey