Kejati Jabar Tahan Tersangka Mantan PJ Bupati Bandung Barat, Atas Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka
JURNAL TIPIKOR – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, Tim Penyidik Kejaksan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka AL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 26 Juni 2024.
Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri, mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang, baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN. Dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Baca juga Operasi Patuh Lodaya 2024 resmi diberlakukan Polres Purwakarta Polda Jawa Barat
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Afrianto, SH., MH., pada hari Senin, 15 Maret 2024, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini, yang bersangkutan dilakukan upaya paksa selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kasi Penkum Kejati Jabar/red)
One thought on “Kejati Jabar Tahan Tersangka Mantan PJ Bupati Bandung Barat, Atas Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka”