JURNAL TIPIKOR – Penasihat hukum Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, yakni Damianus Renjaan, menilai penundaan sidang pembacaan tuntutan untuk yang kedua kalinya bagi terdakwa Jemy Sutjiawan dalam kasus korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Program BAKTI Kominfo itu merupakan bukti bahwa jaksa penuntut umum kesulitan mencari kesalahan kliennya.
“Kami merasa seperti itu, bahwa memang sangat sulit sekali untuk meminta pertanggungjawaban Pak Jemy,” ujar Damianus saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Jemy tidak berdasar karena kliennya hanya merupakan subkontraktor yang tidak pernah terlibat dalam berbagai proses tender sebelumnya.
Baca juga Ridwan Kamil tanggapi wacana Partai Golkar Usung Kaesang di Pilkada Jakarta
Selain itu, lanjut dia, tidak terdapat pula biaya komitmen alias commitment fee yang dibicarakan dalam proyek tersebut, sebagaimana dakwaan jaksa.
Damianus menuturkan dalam fakta persidangan, berbagai hal tersebut pun tidak terbukti, sehingga pihaknya memahami apabila jaksa mengalami kesulitan dalam menyusun tuntutan.
“Karena memang faktanya itu apa yang didakwakan kan tidak ada. Ini nanti akan kami sampaikan di pembelaan,” katanya.
Baca juga Forum Tengah Imah gelar Unjuk Rasa di depan Kantor Disdik Jawa Barat terkait PPDB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menunda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dalam kasus korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Program BAKTI Kominfo.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan penundaan kembali dilakukan lantaran jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan surat tuntutan.
“Sudah dua kali penundaan, ini penundaan terakhir ya. Insya-Allaah tidak ada halangan, akan dibacakan pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 jam 2 siang,” kata Pontoh dalam persidangan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Baca juga Pemdaprov Jabar Dorong peningkatan Ekspor Kopi dan Kakao ke Filipina
Dalam perkara tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo pada rentang waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.
Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmili/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Perbuatan Jemy diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Antara)