Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika di kabupaten Bone

JURNAL TIPIKOR – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika psikotropika, dan prekusor (NPP) melalui penindakan Tim Join Operator di Kabupaten Bone.

“Pengungkapan ini dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya paket mencurigakan diindikasikan berisi narkoba dikirim dari Makassar kepada penerima berinisial A berlokasi di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibbulue, Kabupaten Bone, Sulsel,” kata Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Sabtu.

Tim gabungan selanjutnya bergerak ke gudang jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan control delivery (pengecekan) terhadap paket tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperoleh barang hendak dikirim itu diduga narkoba sabu.

Baca juga Terlibat kasus Penipuan Daring, kemenkumham Provinsi Bali Deportasi 103 Warga Thailand

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran sebagai kurir ekspedisi. Anggota kemudian mengantarkan dan menyerahkan paket kepada bersangkutan inisial A dan mengakui sebagai pemilik barang lalu diamankan bersama barang bukti.

Dalam penindakannya, narkoba tersebut disimpan dalam sepasang sepatu dengan barang bukti berupa satu saset besar berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I seberat bruto 6,68 gram. Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa dan diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Guna memaksimalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba, personil terus mendalami dan melakukan pengembangan dari mana asal barang haram tersebut diperoleh. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel telah menahan bersangkutan untuk diinterogasi lebih mendalam berkaitan dimana bandarnya.

Baca juga Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Mandau

Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap diancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik antara kedua belah pihak dan tentu saja peran aktif dari masyarakat yang melaporkan. Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi bersama masyarakat dalam hal pemberantasan narkotika sangatlah efektif,” ujarnya.

Operasi ini adalah bagian dari upaya yang dilakukan penegak hukum secara terus menerus dalam memerangi dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di Indonesia
khususnya di Sulawesi Selatan juga peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di negara ini.(*)

One thought on “Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika di kabupaten Bone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *