Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Mandau

Duri, JURNAL TIPIKOR – Pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., bersama tim opsnal BMW unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan juga puluhan butir pil yang diduga ekstasi serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai R dan FS, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif menggunakan narkoba.

Baca juga WAKAPOLDA JABAR HADIRI UNDANGAN PP POLRI JAWA BARAT DALAM RANGKA HARI JADI HUT PP POLRI YANG KE-25 TAHUN 2024

Penangkapan ini dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menyatakan”bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mandau untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Duri,” Jelasnya kepada kabarDuri.Net, Jumat 5/7/2024

Barang bukti yang diamankan termasuk puluhan butir pil ekstasi, sejumlah paket sabu, dan uang tunai dalam jumlah besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga Bambang Soesatyo meminta Bareskrim Polri dan BNN investigasi Pabrik Narkotika di Kota Malang

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Mandau dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat
menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Irwansyah Siregar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *