JURNAL TIPIKOR – Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menggandeng Inspektorat Aceh dalam menghitung kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, kerja sama dengan Inspektorat Provinsi Aceh tersebut diharapkan penyidik mendapatkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga sudah menyampaikan ekspose atas kepada tim audit Inspektorat Provinsi Aceh. Dari ekspos tersebut diharapkan didapat berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyelewengan dana simpan pinjam program PNPM,” kata Munawal Hadi.
Baca juga Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Laksanakan Kesamaptaan Semester ke II tahun 2024.
Sebelumnya, Kejari Bireuen menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, rentang waktu 2008 hingga 2023.
Kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan tersebut pada 2008 hingga 2014 mendapatkan modal Rp2,2 miliar dari APBN dan APBK Bireuen. Program tersebut berakhir pada 2014. Akan tetapi, dana simpan pinjam tetap bergulir kepada kelompok perempuan di Kecamatan Jeunieb hingga April 2022.
“Sejak 2019 hingga April 2022, dana simpan pinjam PNPM tersebut disalurkan secara individu. Penyaluran secara individu termasuk bertentangan dengan aturan, di mana dana tersebut tidak boleh dipinjamkan secara individu, tetapi untuk kelompok perempuan,” kata Munawal Hadi.
Baca juga TNI minta bukti keterlibatan Anggotanya atas kematian Wartawan bernama Rico
Dalam rentang waktu tersebut ada sebanyak 280 orang diberi pinjaman. Sedangkan berdasarkan hasil laporan perkembangan pinjam per 31 Juli 2023, sebanyak 181 peminjam mengalami kemacetan pengembalian dengan total tunggakan mencapai Rp1,19 miliar. Total tunggakan tersebut terdiri pinjaman pokok Rp1,11 miliar dan jasa Rp89,2 juta.
“Tim penyidik menemukan angsuran pinjaman yang tidak disetor Rp183,8 juta. Uang angsuran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Tim terus bekerja mencari alat bukti dan keterangan guna mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Munawal Hadi.(antara)