ASN Yang Ikut Berpolitik Akan Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kaur Bengkulu // JURNAL TIPIKOR — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat ikut berperan dalam Politik diduga akan dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik, adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah, Selasa (25/6/2024).
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga KPK apresiasi putusan PT DKI untuk perkara Gazalba Saleh
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai- pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Baca juga Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Semakin Dipermudah
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Netralitas ASN dalam Pemilu
Setelah mengetahui adanya larangan ASN berpolitik praktis, berikut patut Anda catat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.
Baca juga KAPOLDA JABAR BAKSOS RELIGI DAN BANSOS DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE-78
Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Berkaitan dengan inisial AN yang berstatus sebagai Guru di SMKN 5 Kaur terlibat politik praktis, yang mengangkangi UU tersebut di atas, inisial AN sebut saya tidak takut dimutasi paling ke daerah Kecamatan Sahung enak pula supaya saya bisa punya istri lagi, sebut inisial AN dengan memakai bahasa daerah pada tayangnya berita 8 Juni 2024 lalu. (Toni Basrin Gumay/Js)