ASN Yang Ikut Berpolitik Akan Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kaur Bengkulu // JURNAL TIPIKOR — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat ikut berperan dalam Politik diduga akan dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik, adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah, Selasa (25/6/2024). Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat…