Musisi Dangdut Kuningan Pertanyakan Aturan dan Biaya TDOK
KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Musisi Dangdut Kabupaten Kuningan mengadakan acara “Ngopi Bareng” bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan bertempat di Gedung Kesenian Raksawacana. Jum’at (7/6/2024).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh beberapa Komunitas Gitaris, Kendangers, Keyboardis, Suling, tamborin. acara tersebut dipimpin langsung oleh Iyud Agus Ramdan yang notabene sebagai Ketua PAMMI dan Penanggung Jawab Musisi Kab. Kuningan.
Iyud Agus Ramdan penanggung jawab Forum Musisi Kabupaten Kuningan menanyakan tentang aturan TDOK yang dimana ditemukan bahwa belum adanya MOU dengan pihak kepolisian. Iyud juga menanyakan terkait biaya pembuatan TDOK, dikarenakan pembuatan TDOK Itu gratis sesuai dengan aturan yang Dinas keluarkan, tetapi pada faktanya di lapangan para calon pimpinan group membayar dengan jumlah variatif.
Baca juga Kepala Desa di Kecamatan Semidang Gumay Ikuti Pelatihan Kesadaran Hukum
Kabid Kebudayaan Rio Anto Permana Saputra, S.Pd menjelaskan.” Dinas memang belum melakukan MOU dengan pihak Kepolisian, Desa, Kecamatan dan juga pihak yang lainnya, dikarenakan Dinas memberikan kelonggaran kepada setiap group agar bebas dalam membuat perijinan manggung, dan terkait biaya pembuatan TDOK itu gratis, adapun biaya yang ditemukan di lapangan yang jumlahnya 300 itu diperuntukan 100 untuk biaya Administrasi, 100 untuk pamong budaya dan 100 untuk paguyuban team verifikasi,” jelasnya.
Ia juga berjanji bahwasannya tidak ada lagi penurunan baligho group ketika sedang melaksanakan pentas di acara hajatan.
(Deden)